Radio Republik Indonesia (RRI)

Radio Republik Indonesia (RRI) secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945. RRI didirikan oleh para tokoh yang sebelumnya mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat pendirian dilakukan di rumah Dokter Abdurahman Saleh yang sekaligus ditunjuk sebagai pemimpim umum RRI pertama. Selain itu, rapat juga menghasilkan suatu deklarasi yang disebut Piagam 11 September 1945. Piagam tersebut berisi 3 butir komitmen dan fungsi RRI yang dikenl dengan Tri Prasetya RRI. Pada butir ketiga merupakan refleksi dan komitmen RRI untuk bersifat netral dengan tidak memihak golongan tertentu. Hal itu merupakan dorongan bagi RRI untuk menjadi penyiaran publik lembaga yang independen, netral, mandiri dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Sumber:www.indonesiacupid.com)

0 komentar:

Posting Komentar